Selasa, 20 November 2012

Asas Legalitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985

UU Nomor 8 Tahuan 1985
Tentang Organisasi Kemasyarakatan


Umum(penjelasan)
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
 

Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
 

Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional  adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional.


BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Penjelasan:
 

Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukannya dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warga Negera Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 

Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 

Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota  masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari Warganegara Republik Indonesia dan warga negara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini
 

Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh pemerintah seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negera Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti koperasi, perseroan terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian 

Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga berkewajiban untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dan mengamalkannya dalam setiap kegiatan.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
1.Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
2.Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah asa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Penjelasan:
 

Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata "dasar", "landasan", "pedoman pokok", dan kata-kata lain yang mempunyai pengertian yang sama dengan asas.
Yang dimaksud dengan "Pancasila" ialah yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan harus dipegang teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan tercapainya tujuan dan dalam melaksanakan program masing-masing.

 PASAL 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan:
 

Setiap Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan  masing-masing, yang sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan Undang- undang ini.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas, Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan program kegiatan yang dikehendaki. Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki dan ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai Tujuan Nasional.
 

Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".

 PASAL 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.



BAB III
FUNGSI,HAK, DAN KEWAJIBAN
PASAL 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai:

a.wadah penyalur sesuai kepentingan anggotanya;
b.wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
c.wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
d.sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota, dan/atau antarorganisasi Kemasyarakatan, dan antarorganisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
 PASAL 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak:

a.melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b.mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi;
PASAL 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban:

a.mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
PASAL 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.

BAB IV
KEANGGOTAAN & KEPENGURUSAN
PASAL 9
Setiap Warga Negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.
PASAL 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
BAB V
KEUANGAN
PASAL 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari:

a.iuran anggota;
b.sumbangan yang tidak mengikat;
c.usaha lain yang sah.




BAB VI
PEMBINAAN
PASAL 12
1.Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan
2.Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PEMBEKUAN & PEMBUBARAN
PASAL 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan;
 

Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan;
a.melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b.menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c.memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

PASAL 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

PASAL 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi Ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
PASAL 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk perwujudannya.
PASAL 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar